Harap Tunggu

Tugas Pokok dan Fungsi
Diposting : 15 Nov 2019 Pukul 13:30:59 oleh Administrator | 1728 x dibaca

Tugas

Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan  penunjang pemerintahan  bidang pengelolaan keuangan  dan aset dan tugas pembantuan yang diberikan   kepala daerah

Fungi

a. Penyusunan kebijakan teknis bidang pengelolaan keuangan dan asset daerah ;

b. Pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;

c. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;

d. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;

e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Web Links

  • Pemkab Tanah Laut
  • Lapor !
  • SIMANTAP